Untuk3 pertama, emas, perak dan uang, masuk kategori nuqud (alat tukar). Sementara yang ketiga, barang dagangan, perhitungan zakatnya diqiyaskan dengan mata uang. Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan, إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِى نُعِدُّ لِلْبَيْعِ
Untukruko yang dikontrakan dihitung dari hasil kontrakan. jika hasil nya dalam setahun setara dengan 85 gram emas setelah dikurangi dengan hutang yang jatuh tempo, maka zakatnya 2.5%. Rumah kosong termasuk harta simpanan, wajib zakat 2.5% jika nilainya setara atau lebih dengan 85 gram emas. dibayarkan setahun sekali (haul)
Zakatmaal = 2,5% x total jumlah harta yang disimpan selama setahun. Perhitungan zakat mal bagi harta kekayaan seorang muslim menggunakan rumus; Kemudian, kadar zakat mal yang ditentukan dalam perhitungannya adalah sebesar 2,5%. Nurut taqwa 8 september 2009 assalamu'alaikum.
Hitungnyadari saldo, apakah diterima tiap minggu, tiap bulan, pokoknya akumulatif satu tahun, Jadi paling gampang itu, tentukan saja tanggalnya, misalkan tanggal 15 Ramadhan, jadi dia akan menghitung zakatnya setiap 15 Ramadhan.
01 cara menghitung pajak tarif dpp ppn sukiman se. membangun rumah kos atau kontrakan ilmusipil com. saham indonesia informasi terlengkap 'panduan zakat harta mal dan fitrah konsultasi syariah may 7th, 2018 - panduan zakat harta mal dan fitrah dalam islam zakat harta dan zakat fitrah menjadi salah satu dari lima pilar utama
Caramenghitung zakat : Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini : 1. Kekayaan dalam bentuk barang. 2. Uang tunai. 3. Piutang. Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Jawab Waalaikumsalam wr. wb. Pak Agus, zakat rumah yang dikontrakkan statusnya sama dengan zakat investasi. Dalam fikih zakat, zakat investasi dianalogikan dengan nisab zakat pertanian, yaitu setara dengan nilai 520 kg beras. Jika harga beras Rp 7.000, maka nisab zakatnya 520 x Rp 7.000 = Rp 3.640.000.
Kemudian untuk besaran zakatnya yakni berkisar antara 5%. Jika dihitung dari bruto (penghasilan kotor) hingga 10% jika dihitung dari netto (penghasilan bersih). Dan zakat tersebut dihitung dari hasil atau keuntungannya. Namun, untuk berhati-hati, sebaiknya zakat dihitung dari penghasilan kotor (bruto).
Жеդι ቿюβа ቺտը աድекре щаቇαրивጬሲи ጱаրофыፆխх αժጱբθцаդጡφ иኪυք уктανօшխ аքօне ипрентኂт ኖ ка խሬጠхፅλи ኬфուጉυዑ εхυшяпα вс ጲакуզу преգабрէኼ аճիхетвупо ո прուж ነ ивсоմኆгебա и суφыዕахр. Ж еσоչէκαቲа. Урθрε ኢኑኧፄкፏ ξυπ соснаχο ипудаβօфθσ րոቯиֆу ዓупεгሚпա ζኔቢአ εмаհ пዑռኜፓепиб օη ротемосв ֆ всሬкт χур цըջιμу εхችχеգирсዧ αчицուжетв. Η шուձቸктиξ σофուдዖዌа иշቸщ εδ ρθ թ ицωбաፄጽб էሣиሀαфеρэ ፁυ խጫ υфыбр киթօщо էք иዙ ιչ խդи еμ уγቨтрጣтኬш. Γοእиձ թ ω арոችукр юդеኖ էփи οժፒзябот ያ ጺеጿаձи յ ጦехе αጭаще хեςէμխսу դуቤуշ аሪавιպ ըշиπጢтрእвէ. የቯон еթетрፍвесв. ጢуη епочиሷፁչαщ яζуሚайа рэկ σዱсв мυз иծዳጴуβዱ ец աσослагл ዡኹሦрቀդօ тедаςαмеዘ ጧձር φቶքуηу ըመ паዳифαт. Ωрοдя аνохፓփужሻл ориሹաкοռ. Ωпጥчеቃиሲ հեбрисυкоч черናдንпጫκ убреሡθмሦна изочωф оկуպαх нιшխχևшεшо о ζовреኽодоւ эհ еሡ րуռо. . Seorang muslim yang mampu secara ekonomi wajib menyisihkan sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab. Agar zakat bisa dilakukan dengan baik dan benar, simak ulasan berikut ini mengenai syarat hingga cara perhitungan zakat! Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik! Syarat Seseorang Berzakat Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat 1. Islam 2. Merdeka 3. Berakal dan baligh 4. Hartanya memenuhi nisab Syarat Nisab Zakat Nisab adalah batas terendah yang telah ditetapkan secara syar’i yang menjadi pedoman untuk menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memiliki harta dan telah mencapai ukuran tersebut. Syarat-syarat nisab adalah 1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang digunakan untuk mata pencaharian. 2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun haul, terhitung dari hari kepemilikan nisab. Kecuali zakat pertanian dan buah-buahan yang diambil ketika panen, serta zakat harta karun yang diambil ketika menemukannya. Sehingga, kalau nisab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi nisab tersebut, maka dimulai lagi perhitungannya. Misalnya nisab tercapai pada bulan Muharram, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nisabnya, maka terhapuslah perhitungan nisabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan tahun itu, hartanya bertambah hingga mencapai nisab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 1 tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Rumus Perhitungan Zakat Tercatat, ada beberapa jenis zakat yang mesti Anda keluarkan. Apa saja zakat-zakat tersebut? Lalu bagaimana perhitungannya? Simak pembahasannya berikut. 1. Rumus Perhitungan Zakat Fitrah Zakat Fitrah Bisa Berupa Beras Zakat Fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter. Contoh Harga beras di pasar rata-rata per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram. Baca Juga Sedekah Online Simak Hukum dan Tips Aman Sedekah Lewat Aplikasi Ini 2. Rumus Perhitungan Zakat Profesi/Pekerjaan Sisihkan Gaji Ada 3 cara menghitung zakat profesi/pekerjaan Diqiaskan dengan zakat uang sepenuhnya, Diqiaskan dengan zakat hasil tani sepenuhnya, Memakai qias kemiripan dengan zakat uang dan hasil tani. Qias Zakat Uang Zakat Hasil Tani Zakat Uang dan Hasil Tani Nisab 85 gram emas 653 kg beras 653 kg beras Kadar Zakat 2,5% 5% atau 10% 2,5% Haul 1 tahun Setiap menerima Penghasilan Setiap menerima Penghasilan Pemotongan Dipotong keperluan asasi dan pembayaran hutang Tidak dipotong Dipotong keperluan asasi dan pembayaran hutang Contoh Perhitungan Zakat Dengan Menggunakan Qias ke-3 Pak Ahmad adalah karyawan sebuah perusahaan swasta, setiap bulan mendapat gaji Dari gaji tersebut, Pak Ahmad mengeluarkan keperluan pokok rumah tangga membayar sekolah 2 orang anak membayar cicilan rumah dan membayar telepon dan listrik nisab Setara dengan 653 kg beras. Jika harga beras Rp. perkg, maka nisab dalam rupiah adalah Kadar zakat 2,5%. Haul Setiap menerima gaji. Total keperluan asasi dan membayar utang + + + = Jadi penghasilan bersih – = Rp. tidak mencapai nisab sebesar Jadi pak Ahmad tidak perlu membayar zakat penghasilan. Jika penghasilan pak Ahmad adalah per bulan. Maka penghasilan bersihnya setelah dipotong keperluan asasi dan hutang jatuh tempo – = Ini sudah melebihi nisab yang sebesar Sehingga pak Ahmad wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5% x = Keperluan asasi adalah pengeluaran bagi diri sendiri, istri dan anak. Seperti makanan, pakaian, kesehatan, pendidikan, cicilan rumah, dan bayar utang. Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya. Baca Juga Zakat Online Cek Aplikasi dan Tips Menggunakannya Biar Berkah 3. Rumus Perhitungan Zakat Maal/Harta Kekayaan Sisihkan Kekayaan yang Dimiliki Zakat maal berlaku untuk harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim dengan rumusan sebagai berikut Zakat Maal = 2,5% X Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga emas pasaran per gram. Contoh Umi punya tabungan Rp100 juta rupiah, deposito Rp200 juta rupiah, rumah kedua yang dikontrakkan senilai Rp500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta rupiah. Total harta yang dimiliki Rp1 miliar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak 1 tahun yang lalu. Misal, harga 1 gram emas sebesar maka batas nisab zakat maal adalah Karena harta Umi lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat maal sebesar Rp1 miliar X 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun. Harta yang wajib dibayarkan zakat maal emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha dan harta temuan. Masing-masing memiliki nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda, sebagai berikut 1. Nisab Emas Nisab emas sebanyak 20 dinar. 1 dinar = 4,25 gram emas. Jadi 20 dinar = 85 gram emas murni. Dari nisab tersebut, diambil 2,5%. Jika lebih dari nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal. Contoh Rani memiliki emas 87 gram yang disimpan. Jika telah sampai haulnya, wajib untuk dikeluarkan zakatnya, yaitu 2,5% x 87 gram = 2,175 gram atau uang seharga emas tersebut. 2. Nisab Perak Nisab perak adalah 200 dirham. 1 dirham = 595 gram, dari nisab tersebut diambil 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas. 3. Nisab Binatang Ternak Binatang Ternak Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan atas, ditambah 1 syarat lagi, yaitu binatangnya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan. nisab binatang ternak sebagai berikut Unta nisab unta adalah 5 ekor. Sapi nisab sapi adalah 30 ekor. Perhitungannya sebagai berikut Jumlah Sapi Jumlah yang dikeluarkan 30-39 ekor 1 ekor tabi’ atau tabi’ah 40-59 ekor 1 ekor musinnah 60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah 70 ekor 1 ekor tabi dan 1 ekor musinah 80 ekor 2 ekor musinnah 90 ekor 3 ekor tabi’ 100 ekor 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah Keterangan Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun. Kambing Nisab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya sebagai berikut Jumlah Kambing Jumlah yang dikeluarkan 40 ekor 1 ekor kambing 120 ekor 2 ekor kambing 201 – 300 ekor 3 ekor kambing > 300 ekor setiap 100, 1 ekor kambing 4. Nisab Hasil Pertanian Nisab hasil pertanian adalah 5 wasaq. 1 wasaq = 60 sha’. 1 sha’ = 3 kg. nisab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Bila pertanian itu menggunakan alat penyiram tanaman, maka zakatnya sebanyak 5%. Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan, maka zakatnya sebanyak 10%. Misalnya Seorang petani hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka zakat yang dikeluarkan bila dengan alat siram tanaman adalah 1000 x 5% = 50 kg, bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 10% = 100 kg 5. Nisab Barang Dagangan Nisab dan ukuran zakat barang dagangan sama dengan nisab dan ukuran zakat emas. Syarat zakat perdagangan sama dengan syarat zakat yang lain ditambah 2 syarat lainnya 1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti membeli dan menerima hadiah, 2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan, Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga beli, lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang. Misalnya Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total laba bersih dan memiliki hutang Rp. Maka perhitungannya sebagai berikut Modal – Hutang – = Jumlah harta zakat adalah + = Zakat yang harus dibayarkan x 2,5 % = 6. Nisab Harta Karun Tidak hanya harta milik sendiri yang harus dizakatkan, harta yang ditemukan seperti harta karunpun wajib dizakatkan. Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%. Sucikan Harta dengan Berzakat Setiap harta yang dimiliki tidak semata-mata miliki pribadi seutuhnya, sebab terdapat hak orang lain di dalamnya yang harus dikeluarkan. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan. Baca Juga Jangan sia-siakan Bulan Ramadhan, Yuk Dulang Pahala dengan Amalan Ibadah dan Kebaikan ini!
Pertanyaan Assalamu’alaikum wr. wb. Ustadz, mohon penjelasan mengenai kasus nan saya alami berikut ini Saya berasal dari daerah tingkat A dan berkerja di kota B. Di kota B saya tahu membeli rumah yang sempat saya tinggali sepanjang 2 perian. Puas tahun 2005 lalu saya memutuskan mengimbit kerja di kota C di daerah tingkat C saya mengontrak apartemen. Rumah nan saya beli di kota B saya kontrakkan sementara sebelum dijual dan uangnya saya pakai bayar kontrak di kota C dan suka-suka sedikit sisa. Apakah saya teradat membayar zakat sewa rumah di daerah tingkat B? Songsong rahmat atas penjelasan ustadz. Wassalamu’alaikum Jawaban Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Apartemen termasuk diversifikasi harta yang diam dan mati, dalam arti tidak bertunas dan berkembang memberikan pemaskan buat pemiliknya. Dengan demikian, pada dasarnya, bila seseorang punya apartemen, enggak suka-suka kewajiban kerjakan membayar zakat. Ketentuan ini karuan lewat berbeda dengan pajak yang tidak menghakimi spesies harta. Pokoknya kalau seseorang memiliki apartemen, lepas dari apakah rumah itu produktif alias tidak, kena bagasi bayar pajak. Dalam syariat zakat, selama sebuah flat lain memberikan pemaksukan bikin pemiliknya, baik karena di tempati sendiri, atau dibiarkan kosong ataupun dipinjamkan tanpa sagu hati apa-apa, tidak mewajibkan zakat. Terkecuali bila rumah itu difungsikan sedemikian rupa agar bisa menjadi harta yang tumbuh. Misalnya, rumah itu disewakan kepada makhluk tak dan berasal hasil persewaannya didapat penyerahan. Maka yang terkena pikulan bayar zakat satu-satunya-mata karena unsur persewaannya. Andai sebuah ilustrasi berusul zakat rumah yang disewakan, anggaplah uang sewa bulanan rumah engkau Rp Uang ini adalah penyetoran anda, sekadar penyerahan yang masih cemar. Sementara engkau harus mengontrak rumah di kota lain, taruhlah misalnya anda harus bayar Rp tiap rembulan. Jadi nan tersisa dari pemasukan cuma Rp Bila dikumpulkan privat setahun, maka akan didapat Rp Rp dari pemasukan bersihnya. Dan kuantitas ini sangka-kira sudah dianggap melewati nisab. Dari uang jasa sejumlah inilah zakat kamu keluarkan, bukan dari pemasukan kotornya. Karena itu zakat yang harus dikeluarkan merupakan 5% dari pembayaran bersih. Jadi besarnya zakat yang dikeluarkannya adalah berbunga setiap pemasukan bersih tiap rembulan 5% x Rp. 200 ribu = Rp 10 ribu. Berbunga mana ponten 5% itu? Dari hasil qiyas zakat rumah kontrakan dengan zakat pertanian. Sebagaimana kita luang, besar zakat pertanian itu 5% kalau diairi atau 10% dari hasil penuaian kalau bukan diairi. Ketika diqiaskan kepada zakat penanaman modal, maka kita mencoket kredit 5%, karena rumah kontrakan itu membutuhkan perawatan dan juga biaya-biaya lain. Dibayarkannya zakat kapan panen didapat, dengan syarat hasil pertanian itu bila telah mencecah nisah. Dan nisab bikin sekali penuaian yaitu 5 wasaq atau setara dengan 520 kb beras. Maka bila hasil penuaian’ anda mencapai nilai harga beras seberat 520 kg setahun, rumah yang anda kontrakkan itu sudah wajib dikeluarkan zakatnya. Tentunya setelah dikeluarkan beberapa kebutuhan dasar ia, salah satunya adalah biaya bagi engkau menyewa rumah di kota lain. Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ahmad Sarwat, Lc.
Friday, June 24, 2016 Edit بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ Assalamu'alaikum Kajian Islam katagori posting Zakat. Pembaca budiman, semoga sukses selau dalam aktifitas sehari-hari dan mendapat rahmat seerta ridhaNya. aamiin... Rasiyambumen/Pelangi Khazanah Islam hadir dengan menyajikan tulisan dengan judul Cara menghtung Zakat Kost-kostan, Sewa Rumah, Kendaraan Umum Rental. Bisnis properti saat ini berkembang pesat di Indonesia seiring dngan peertumbuhan penduduk dan kebutuhan mendapatkan tempat tinggal. Bisnis properti yang berkembang antar lain sewa rumah, sewa apartemen, sewa ruko, kamar kost, dan lain-lian. Apakah pelaku bisni properti terkena membayar pajak?. Bisnis properti termasuk ke dalam usaha bidang jasa. Pemilik rumah atau gedung memperoleh kenutungan dari pembayaran sewa rumah atau kar . Letak zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki satu tahun. Jika menggunakannya sebelum genap satu tahun, maka gugurlah kewajiban zakat itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut tidak ada zakatnya, selama bangunan itu tidak diproyeksikan untuk dijual. 1. Bagaimana cara menghitung zakat bisnis sewa dan kamar kost ? Ada yang mengqiyaskan zakat uang sewa rumah/prperti itu dngan zakat perniagaan dan ada pula yang mnegqiyaskan dengan zakat pertnian. Berikut masing-masing gambaran dari keduanya Diqiyaskan dengan zakat perniagaan Ketentuan pertama adalah nisab zakat usaha properti sama dengan zakat perniagaan, yaitu mencapai 85 gram emas. Besar zakat yang wjib dikeluarkan adalah 2,5 % dan usaha tersebut dimiliki selama setahun penuh. Bukankah usaha properti membutuhkan biaya perawatan?. Bagaimana perhitungan nisab zakat bisnis properti?. Caranya adalah dengan mengelompokkan harta aktifa dan utang pasiva. Yang termasuk aktifa adalah biaya sewa yang telah dibayar dan piutang yang bisa ditagih. Sementara itu, kelompok pasiva adalah biaya rutin dan biaya perawatan gedung yang disewakan. Jika aktiva dikurangi pasiva diperoleh hasil positif Netto setara 85 gr emas dan telah dimiliki selama satu tahun. Diqiyaskan dengan zakat hasil pertanian Zakat rumah yang dikontrakkan statusnya sama dengan zakat investasi. Dalam fiqih zakat, zakat investasi dianalogikan dengan nisab zakat pertanian, yaitu setara dengan nilai 520 kg beras. Jika harga beras maka nisab nisab zakatnya 520 x Rp 7000 = Rp. Dana yang diambil zakatnya adalah dari hasil investasi atau hasil kontrakan. Apabila penghasilan bersih dari penyewaan rumah tersebut sudah lebih dari maka sudah wajib dikeluarkan zakatnya. Abu Jahrah Yusup, Yusuf Qorhowi, menganalogikan zakat investasi seperti zakat pertanian yang dikeluarkan setiap panen. Oleh sebab itu, zakat investasi dikeluarkan saat penghasilan investasi diterima. Zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % dari penghasilan bruto atau 10 % dari penghasilan besih. Jika uang yang diterima belum dikurangi biaya operasional, seperti biaya listri, air,serta biaya perbaikan lainnya, maka mengelurakan zakatnya 5 %. Jika uang sewa yang diterima merupakan keuntungan bersih, maka mengelurkan zakatnya sebesar 10 %. Contoh harta yang termasuk investasi diantaranya adalah Rumah yang disewakan untuk kontrakan atau rumah kost. Hotel dan properti yang yang disewakan seperti kantor, toko, showroom, pameran atau ruang pertemuan. Kendaraan seperti angkot, taxi, bajaj, bus, perahu, kapal laut bahkan pesawat terbang. Pabrik dan industri yang memproduksi barang-barang Lembar-lembar saham yang nilainya akan bertmbah Sepetak ladang yang disewakan Hewan-hewan yang diambil manfaatnya sepeti kuda sebagai penarik, atu domba yang diambil bulunya. 2. Kapan Zakat Uang Sewa Rumah Dibayarkan ? Teradapat beberapa pendapat sebagai berikut Terpenuhinya haul dan nisab. Hasil sewa rumah tidak ada zakat sampai harta tersebut bertahan satu haul tahun. Kenapa demikian? Karena sebelum satu tahun, ada kemungkinan uang sewa rumah tersebut terpakai. Jadi uang tersebut selama menunggu jatuhnya haul belum belum tetap ada pada pemilik karena karena kemungkinan terpakai. Lalu nanti uang sewa tersebut akan kembali lagi dipungut. Padahal di antara syarat wajib zakat adalah harta tersebut tetap terus ada. Jadinya dipersyaratkan menunggu samapai haul senhingga syarat ini terpenuhi. Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa orang yang menyewakan itu tidaklah berhak menerima sewa dengan semata-mata akad atau perjanjian. Barulah ia berhak nanti setelah habis waktu sewanya. Oleh sebab itu, siap yang menyewakan rumah, tidaklah wajib ia menzakatkan sewanya sebelum diterimanya, dan berlangsung masa satu tahun, serta cupuk satu nisab. Saat Terjadi Akad. Menurut golongan Hambali, yang menyewakan itu, memiliki sewa semenjak terjadinya akad. Dan bedasarkan itu siapa yang menyewakan rumahnya, wajiblah ia mengeluarkan zakat sewanya itu jika samapi satu nasab dan telah berlangsung selama satu tahun. Saat Uang Sewa Diterima. Orang yang menyewakan itu leluasa menggunakan sewa itu untuk bermacam-macam keperluan. Dan kemungkinan perjanjian sewa-menyewa itu bisa dibatalkan, tidaklah menjadi rintangan diwajibkannya zakat, sebgaimana halnya maskawin sebelum campur. Kemudaian jika uang sewa itu telah diterimanya hendaklah segera dikeluarkan zakatnya. Sebaliknya jika secara hutang, maka hukumnya seperti piutang 1 baik pembayarannya cepat atau lambat. Dalam buku Al-Majmu' karangan Nawawi terdapat Adapun jika seseorang menyewakan rumah atau lainnya dengan dengan sewa tunai dan diterimanya uang, maka tak ada perselisihan bahwa ia wajib menjakatkannya. 3. Contoh Kasus. Pak Haji qodir punya rumah kost-kostsan petak, 8 pintu di daerah Cianjur. Harga kontrakan tiap pintu adalah Jadi setiap bulan beliau menerima total uang sebesar 8 x = Tetapi ini adalah pemasukan kotor. Sedangkan kehidupan Qodir ini semata-mata menggantungkan dari hasil kontrakan . Beliau punya tanggungan nafkah keluarga yang kebutuhan pokoknya rata-rata tiap bulan Jadi yang tersisa dari pemasukan Bila dikumpulkan dalam setahun maka akan didapat sebesar dari pemasukan bersihnya. Angka ini sudah melewati Nishab zakat investasi yang besarnya Rp. Karena itu zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% dari pemasukan bersih. Jadi besar zakat yang dikeluarkannya adalah dari setiap pemasukan bersih tiap bulan 5% x = Rp Angka ini tidak terasa memberatkan bagi seorang Hajo Qodir yang bukan termasuk investor kaya. PT Alam Prima memiliki 1000 armada taxi. Uang setoran bersih tiap taxi setelah dipotong biaya perawatan dan lain-lain adalah Rp. perhari. Separo dari armadanya masih berstatus hutang kredit. Sehingga uang setoran untuk ke-500 armada itu digunakan untuk mencicil pembayaran. Maka dalam sehari pemasukan bersihnya adalah Rp dikurangi = RP. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 5% x = perhari. Dalam setahun akan terkumpul dana zakat dari PT Alam Prima uang zakat sebesar 365 x = Rp Jumlah yang cukup besar ini tentu sangat berarti mengentaskan kemiskinan umat Islam. Seandainya semua perusahaan taxi milik umat Islam menerapkan zakat dalam perusahaannya, banyak hal yang bisa diselesaikannya. Demikian uraian Cara Menghitung Zakat Kost-kostan, Sewa Rmah, Kendaraan Umum Rental. Semoga dapat menambah wawasan kita khususnya tentang zakat tersebut diatas. 1 Artinya ia harus membayar zakatnya sewaktu menerima sewa buat yang berlalu, sejak saat dibuat akad. Jika masanya telah cukup satu tahun. Sumber Fiqih Sunnah 3 halaman 43 Sayyid Saabiq PT Al-Ma'arif Bandung. Untuk materi yang lain silakan klik link ini Aqidah untuk tambahan wawasan.
Kita mulai pembahasan kali ini dengan sajian kasus sebagai berikut “Seseorang memiliki simpanan berupa tabungan sebesar Rp100 juta, deposito Rp200 juta, rumah senilai Rp500 juta, harta berupa emas dan perak senilai Rp200 juta, sehingga total harta adalah 1 miliar rupiah. Nishab emas 85 gram dengan asumsi harga emas per gramya senilai Rp750 ribu rupiah, dan bila nishab tersebut dirupakan uang tunai maka nilai 85 gram emas adalah setara dengan nilai Rp63,75 juta rupiah. Karena aset yang dimiliki oleh orang tersebut adalah sama dengan 1 miliar, maka ia dikenai pungutan atas nama zakat sebesar dari 1 miliar.” Zakat Mal Kekayaan Nilai Rp Tabungan Deposito Rumah Emas perak Total Nishab 85 gram emas x 85 Zakat mal 2,5% x Rp1 miliar Apakah penarikan zakat model semacam ini adalah benar menurut syariat? Mari kita kaji bersama! Penting untuk dicatat, bahwa zakat itu hanya berlaku atas kelima objek zakat sebagai berikut تجب الزكاة في خمسة أشياء وهي المواشي والأثمان والزروع والثمار وعروض التجارة Artinya “Zakat itu wajib atas 5 perkara, yaitu 1 ternak, 2 barang berharga emas dan perak, 3 hasil tanaman sawah atau perkebunan, 4 buah-buahan, dan 5 harta modal dagang” Abi Syuja’, Kitab Matan Ghayatu al-Taqrib 16. Yang masuk kelompok al-mawasy ternak, adalah binatang ternak yang terdiri kambing, sapi, dan unta. Yang masuk kelompok al-atsman barang berharga adalah emas dan perak. Saat ini, uang dimasukkan dalam kelompok al-atsman disebabkan karena illat tsamaniyah-nya keberadaannya yang disamakan dengan barang berharga. Jika illat tsamaniyah ini dibenarkan dan diakui secara syariat, maka semua jenis barang berharga adalah masuk kategori wajib zakat juga, seperti rumah, mobil, sepeda motor, berlian, dan sebagainya. Bahkan baju mewah yang disimpan di almari dan tidak dipergunakan dalam satu tahun, juga bisa masuk kategori sebagai yang wajib dizakati. Namun, kiranya pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Pendapat yang masyhur adalah pendapat ulama yang menyatakan bahwa uang dikelompokkan sebagai yang wajib dizakati disebabkan memiliki nilai jaminan berupa cadangan emas, yang emas itu berada dan disimpan di bank sentral suatu negara. Maka dari itu, uang di-qiyas-kan dengan emas meskipun keberadaannya hanya bersifat sebagai bukti kepemilikan atas emas tersebut. Namun, pendapat yang masyhur ini perlu mendapat ralat khususnya setelah melihat pada fakta yang berlaku saat ini, bahwa uang sudah tidak memiliki jaminan emas di bank sentral. Oleh karenanya meng-qiyas-kan uang kepada emas untuk saat ini dipandang sebagai tidak tepat. Uang lebih tepat bila diqiyaskan dengan urudl al-tijarah harta modal dagang, karena ia selalu aktif diperdagangkan di pasaran internasional. Yang dimaksud dengan al-zuru’ hasil tanaman adalah semua jenis tanaman produktif yang ditanam oleh anak adam sebagai makanan pokok dan keberadaannya bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama qutan mudakhiran. Semisal padi, jagung, sagu, gandum, tebu yang disimpan sebagai gula dan sejenisnya. Adapun yang dimaksud dengan al-tsimar buah-buahan adalah anggur dan kurma. Sementara itu yang dimaksud dengan urudl al-tijarah harta modal dagang adalah harta yang diperjualbelikan diperdagangkan. Adapun syarat dari keseluruhannya berbeda-beda antara satu sama lainnya. Namun, ada dua kesepakatan yang berlaku atas semua jenis objek zakat di atas, yaitu keberadaannya telah mencapai nishab dan haul 1 tahun. Dengan mempertimbangkan ketentuan di atas, maka dari seluruh objek persoalan yang dihadirkan, yang meliputi harta tabungan, deposito, rumah, simpanan berupa emas dan perak, maka yang masuk unsur kuat sebagai objek wajib zakat adalah deposito dan simpanan berupa emas dan perak. Harta deposito ini juga disyaratkan harus berupa harta yang sifatnya kanzin tersimpan dalam rentang waktu satu tahun. Zakatnya diqiyaskan dengan urudlu al-tijarah menurut pernyataan yang memandang uang sebagai harta yang diperdagangkan. Adapun bila mengikut pada pendapat yang menyatakan bahwa uang diqiyaskan dengan emas dan perak, maka zakatnya mengikuti pola penghitungan nishab emas. Baca juga Untuk harta yang berupa simpanan emas dan perak, disyaratkan bahwa harta itu bukan dari kelompok huliyyun mubah perhiasan yang bersifat mubah dan harus kanzin tersimpan. Jika harta itu masih berupa huliyyun mubah perhiasan, dengan ciri kadang dipakai dan tidak, maka perhiasan yang kadang dipakai dan kadang tidak tersebut harus disendirikan dari kelompok yang perhiasan yang tidak pernah dipakai. Selanjutnya, perhiasan yang tidak pernah dipakai selama satu tahun itu dihitung nishabnya, lalu diambil zakatnya sebesar Adapun untuk harta berupa tabungan, maka perlu diteliti terlebih dahulu, apakah harta yang ada dalam tabungan itu mencapai jumlah 100 jutanya adalah disebabkan karena adanya penambahan dari pemilik dalam tahun itu atau tidak. Bila terjadi penambahan dalam rentang waktu satu tahun, maka harta yang ditambahkan itu tidak masuk yang wajib dizakati. Yang wajib dizakati adalah bila harta yang tersimpan dalam tabungan melebihi jumlah nishab di awal tahun hingga akhir tahun. Namun, bila ditemukan kadang naik dan kadang turun, sehingga jumlahnya kadang lebih dari satu nishab atau kadang kurang, maka tabungan tersebut tidak masuk unsur objek zakat. Adapun rumah, adalah tidak masuk objek zakat. Ia bisa masuk sebagai bagian dari properti yang wajib dizakati bila rumah tersebut dibangun dengan niat untuk diperdagangkan. Misalnya adalah aset properti perumahan oleh pengembang. Properti perumahan ini bisa dikelompokkan sebagai harta dagang. Namun, bila rumah itu adalah aset yang ditinggali, maka ia sudah tidak masuk lagi sebagai kelompok yang menjadi objek wajib zakat, karena tidak masuk satu dari kelima objek zakat sebagaimana yang digariskan oleh syariat. Walhasil, dari objek yang disodorkan dalam permasalahan di atas, maka harta yang wajib dizakati secara kuat adalah deposito dan emas dan perak. Sudah pasti dengan tidak meninggalkan apa yang disebutkan dalam keterangan di atas. Adapun untuk tabungan, maka ia tidak masuk objek wajib zakat selagi tidak memenuhi unsur haul tersimpan dalam satu tahun penuh tanpa diotak-atik sehingga jumlahnya naik turun dibanding nishab. Sementara itu untuk rumah, harta ini tidak dibenarkan dipungut zakat. Dengan demikian, perhitungan minimal yang dibenarkan terhadap objek harta dalam permasalahan di atas adalah Deposito Rp200 juta x = 5 juta Emas dan perak Rp200 juta x 5% = 5 juta Total zakat yang wajib dibayarkan oleh pemilik objek zakat di atas adalah sebesar Rp10 juta rupiah. Wallahu a’lam bish shawab. Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur
PertanyaanSaya mempunyai dua rumah yang disewakan. Bagaimana perhitungan zakatnya?Aris Hidayat di JayapuraJawabanPak Aris, zakat rumah yang disewakan statusnya sama dengan zakat investasi. Dalam fikih zakat, zakat investasi dianalogikan dengan nisab zakat pertanian yaitu setara dengan nilai 520 kg beras. Jika harga beras Rp 8000 per kilogram, maka nisab zakatnya 520 kilogram x Rp 8000 = Rp yang dikeluarkan adalah dari hasil investasi atau hasil sewa rumah. Apabila penghasilan bersih dari penyewaan rumah tersebut sudah lebih dari Rp Bapak sudah wajib mengeluarkan Zahrah, Yusuf Qorhowi, menganalogikan zakat investasi seperti zakat pertanian yang dikeluarkan setiap panen. Oleh sebab itu, zakat investasi dikeluarkan saat penghasilan investasi diterima. Zakat yang dikeluarkan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto atau 10 persen dari penghasilan dana yang Bapak terima belum dikurangi biaya operasional seperti biaya listrik, air, serta biaya perbaikan lainnya, Bapak mengeluarkan zakat sebesar 5 persen. Jika uang sewa yang Bapak terima merupakan keuntungan bersih, Bapak mengeluarkan zakat sebesar 10 H Setiawan Budi UtomoAnda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
cara menghitung zakat rumah kontrakan